Deretan Mobil yang Harusnya Tidak Diisi Pertalite

HALOSMI.COM- Pertalite boleh dibilang menjadi salah satu jenis BBM yang cukup favorit digunakan masyarakat Indonesia.

Dibandingkan BBM bensin jenis lain, Pertalite dibanderol dengan harga termurah yaitu Rp 10.000 per liter.

Namun demikian, pemerintah berencana untuk membatasi penggunaan Pertalite.

Pembatasan itu masih dibahas berkaitan dengan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Hal itu dimaksudkan agar alokasi Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), penyalurannya lebih tepat sasaran.

Nantinya dalam revisi tersebut akan diatur pengguna Pertalite. Diharapkan bahwa aturan pembatasan Pertalite itu bisa berlaku tahun ini.

Sejauh ini, belum dirinci jenis kendaraan yang bakal dilarang menggunakan BBM RON 90 keluaran Pertamina tersebut.

Dalam skenario yang diungkap oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pada Februari 2023, bakal ada larangan semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.

Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh ‘menenggak’ Pertalite.

Sejatinya mengisi BBM harus disesuaikan dengan spesifikasi mobil. Begitu juga dengan Pertalite yang memiliki spesifikasi tersendiri dan cocok untuk kendaraan tertentu.

Pertalite cocok untuk mobil dengan rasio kompresi mesin 9:1 sampai 10:1. Namun, pemilik kendaraan juga bisa mengacu pada buku panduan manual guna memastikan BBM yang tepat.

Misalnya mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC), meski harganya lebih murah dibandingkan model di segmen lainnya, nyatanya direkomendasikan menggunakan BBM RON 92.

Misalnya pada buku panduan manual Toyota Agya, hatchback itu disebutkan menggunakan bahan bakar bensin tanpa timbal dengan angka oktan 92 atau lebih tinggi.

Begitu juga dengan Calya yang dianjurkan menggunakan BBM RON 92.
Rekomendasi LCGC menggunakan BBM RON 92 juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi tinggi nomor 29/IUBIT/PER/9/2014.

Tercantum dalam BAB IIIA Perihal Penandaan, butir 4 aturan bahan bakar LCGC disebutkan bahwa.

Informasi penggunaan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sebagai berikut:

– Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berbunyi ‘gunakan bahan bakar minimal Octane Number 92, dan
– Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi berbunyi ‘gunakan bahan bakar minimal Cetane Number (CN) 51

Selanjutnya di bagian belakang mobil-mobil LCGC juga terdapat stiker yang menyatakan mobil tersebut menggunakan BBM RON 92.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *