Pengelola Ditetapkan Tersangka, Prostitusi Berkedok Panti Pijat Dibongkar Polisi di Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun (tengah), menunjukkan barang bukti dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun (tengah), menunjukkan barang bukti dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Polres Sukabumi Kota menetapkan satu orang tersangka inisial MR (27), dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di lantai 4 Gedung Capitol, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Diketahui, kasus prostitusi berkedok pijat itu berhasil diungkap pada Sabtu, 27 Februari 2024. Saat itu polisi mengamankan beberapa orang muda-mudi dan satu orang terapis yang ditemukan sedang melayani tamu dalam kondisi tanpa busana.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan tersangka MR yang merupakan warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu berperan sebagai resepsionis.

“Terlapor berinisial MR laki-laki 27 tahun, warga Cikembar, selaku pengelola,” ujar Bagus, kepada awak media, saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Kamis, 21 Maret 2024.

Bagus menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari para terapis per satu pelanggan. Pelaku juga bertugas untuk mempersiapkan tempat pijat dan berjaga-jaga.

“Pelaku dijerat dengan aturan UU TPPO dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Bagus, pihaknya juga sempat mengamankan empat orang terapis, yakni F, WH, IMA dan VY. Selanjutnya, Polres Sukabumi Kota kemudian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Sukabumi untuk penanganan para terapis.

“Para korban adalah terapis. Mereka kemudian memberikan layanan pijat dan seksual dengan tarif berkisar Rp 400 sampai Rp 1,3 juta per jam,” ucapnya.

Selama penyidikan, sambung Bagus, lokasi prostitusi berkedok panti pijat tersebut ditutup dan dipasang police line. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencabut izin dan penutupan secara permanen.

“Kami Polres Sukabumi Kota akan selalu memberantas prostitusi, tempat hiburan yang nakal, yang memberikan layanan baik secara terang-terangan ataupun secara tertutup dalam bentuk apapun itu, yang memberikan pelayanan seks atau prostitusi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *