PHPU di MK, KPU Tegaskan akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. FOTO: dok KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. FOTO: dok KPU

HALOSMI.COM – Menghadapi hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024yang telah ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 malam.

“Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, melansir laman Antara Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Idham, merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Disamping itu,  proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.

“Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas,” katanya menegaskan.

Baca juga: Tok! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Sebelumnya, Rabu 20 Maret 2024, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu 20 Maret 2024 malam.

Baca juga: Tim Gemoy Kota Sukabumi Rayakan Kemenangan Prabowo Gibran

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.

Baca juga: Majelis At-Taubah Selabintana Panjatkan Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Sumber: Antara

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *