Duh! Sepanjang 2024 DKPP Terima 233 Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pemilu 2024. FOTO: Istimewa
Pemilu 2024. FOTO: Istimewa

HALOSMI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak 233 aduan sejak Januari hingga 7 Mei 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan dari 233 pengaduan yang diterima sepanjang 2024, sekitar 90 aduan telah berproses.

“Selama empat bulan terakhir ini ada 233 pengaduan dan 90 berproses,” ujar Heddy dikutip dari laman Antara, Rabu 8 Mei 2024.

Dari 233 pengaduan itu instansi yang diadukan adalah KPU Kabupaten/Kota 99 pengaduan; Bawaslu Kabupaten/Kota 66 pengaduan; PPK/PPD 13 pengaduan; KPU Provinsi 12 pengaduan; Bawaslu Provinsi 13 pengaduan; KPU RI 9 pengaduan dan Bawaslu RI 7 pengaduan.

Baca juga: Kolaborasi Pemkot Sukabumi Bareng KPU Gencar Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Kemudian, 13 perkara telah diputus dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. 13 perkara yang telah diputus melibatkan 67 penyelenggara pemilu sebagai teradu dan sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 12 teradu dan sanksi pemberhentian sementara untuk 1 teradu,” jelasnya.

Secara keseluruhan, menurutnya, prinsip yang paling banyak dilanggar tahun 2024 berupa profesional 43 teradu; berkepastian hukum 11 teradu hingga jujur 3 teradu.

Adapun lima provinsi dengan pengaduan terbanyak, yaitu Sumatra Utara 21 pengaduan; Jawa Barat 17 pengaduan, Papua Pegunungan 15 pengaduan; Papua Tengah 14 pengaduan dan Sumatra Selatan 12 pengaduan.

Selain itu, sambung Heddy, perkara tahun 2023 yang diputus di 2024 mencapai 20 perkara yang melibatkan 94 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Lalu, sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 49 teradu, sanksi pemberhentian sementara untuk 2 teradu dan sanksi pemberhentian tetap pada 3 teradu,” pungkas Heddy.

Sumber: Antara 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *