Puluhan Pengendara Motor Terjaring Razia Operasi Gabungan

Puluhan pengendara motor terjaring razia operasi gabungan Polres Sukabumi Kota bareng Subdenpom III/1-2 Sukabumi, Sabtu 4 Mei 2024 malam. FOTO: humas polres sukabumi kota
Puluhan pengendara motor terjaring razia operasi gabungan Polres Sukabumi Kota bareng Subdenpom III/1-2 Sukabumi, Sabtu 4 Mei 2024 malam. FOTO: humas polres sukabumi kota

HALOSMI.COM – Puluhan pengendara motor terjaring razia Operasi Gabungan saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu 4 Mei 2024 malam.

Para pengendara sepeda motor terjaring diantaranya 10 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi serta 8 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan 2 lembar SIM (Surat Izin Mengemudi).

Operasi yang dilakukan aparat gabungan Polres Sukabumi Kota menggandeng Subdenpom III/1-2 Sukabumi ini dalam rangkaian KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota dalam mengantisipasi aksi kejahatan maupun balapan liar.

Baca juga: Polisi Bekuk Bandar Sabu di Sukabumi, Segini Barang Buktinya

“Kegiatan tersebut merupakan KRYD akhir pekan gabungan yang digelar secara konsisten untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan. Sebagai upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, Minggu 5 Mei 2024.

Lebih lanjut, Astuti menuturkan, pihaknya secara konsisten melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar lalulintas maupun pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Adapun hasil kegiatan operasi gabungan, kami mengamankan 10 unit sepeda motor, 8 lembar STNK dan 2 lembar SIM yang selanjutnya kami jadikan sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas,” urai Astuti.

Disamping itu, Astuti mengatakan, barang bukti sepeda motor yang ditahan akibat knalpot bising untuk prosesnya bisa datang langsung ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Warudoyong, dengan melampirkan persyaratan yang ada.

“Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot brong tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya. Motor bisa keluar setelah pihak pengendara membawa knalpot  standar,” tegas Astuti.

Astuti menambahkan, karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika kendaraan menggunakan knalpot brong.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari jadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang tertib berlalulintas,” imbaunya.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkas Astuti. (***)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *