Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Sukabumi Gelar Rakor Pencalonan Kepala Daerah Perseorangan

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, saat diwawancarai awak media usai menggelar rapat kerja dan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam Pilkada 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, saat diwawancarai awak media usai menggelar rapat kerja dan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam Pilkada 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat kerja dan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam pemilihan serentak 2024.

Kegiatan rapat kerja dan sosialisasi tersebut digelar di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPU Kota Sukabumi membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon baik itu melalui jalur independen maupun jalur Partai Politik (Parpol) itu dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan dalam rapat kerja dan sosialisasi ini dijelaskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni diangka 21.933. Namun demikian, pihaknya menyediakan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan persyaratan tersebut, yakni dari 5 Mei-19 Agustus 2024.

“Jadi masih ada cukup banyak kesempatan untuk memenuhi angka oleh para masyarakat yang sekiranya punya niat untuk mencalonkan diri melalui jalur-jalur perseorangan,” ujar Imam, kepada awak media.

Terkait syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu, Imam menjelaskan ada beberapa tahapannya, antara lain bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan itu dapat terlebih dahulu datang ke KPU Kota Sukabumi untuk berkonsultasi terkait teknis yang ditempuh. Pasalnya, bakal pasangan calon harus melakukan registrasi terkait akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Ya terkait syarat pencalonan itu diuploadnya melalui aplikasi Silon. Jadi nanti sebaiknya ada proses konsultasi. Insya Allah nanti kami akan layanai sehingga hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan terkait pencalonan yang bersangkutan itu semuanya bisa terpenuhi, atau kami menyampaikan se detail mungkin,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *